🎊 Cara Mengisi Formulir Akta Kelahiran 2023
Isi formulir permohonan KK secara online dengan mengisi informasi yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, nomor KK, dan data kependudukan lainnya. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan anggota keluarga lainnya, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika seorang anak lahir, maka orang tua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran. Begitu halnya dengan orang yang meninggal, kerabat perlu melaporkan ke Disdukcapil untuk mengurus surat kematian.. Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000; Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, maka pengurusan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal usul anak dan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan perkiraan usia anak. Cara mengurus akta kelahiran anakSimak cara dan syarat pembuatan akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia yang disediakan Disdukcapil. Halaman all Mengisi Formulir F-201. 2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan nama penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga 08/12/2023, 23:40 WIB. Mengenang Jejak Jalur Rempah di KotaPernyataan ini digunakan sebagai pengganti surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit.Donwnload SPTJM Kelahiran: file
-Kelahiran anak diluar Domisili Ibu Kandung Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyerahkan surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya. - Kelahira anak diluar asal usulnya.
Surat Keterangan Kelahiran (Kode F-2.02) adalah formulir yang disediakan di Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) sebagai bukti pelaporan kelahiran untuk Warganegara Indonesia yang peristiwa kelahiran di luar domisili ibunya; 2. Formulir (Kode F-2.02) : terdiri dari rangkap 2 ( ….